MENGENDALIKAN SYAHWAT
Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim
al-Atsari
Allah Ta'ala menciptakan manusia dengan disertai syahwat.
Adanya syahwat pada diri manusia tidak sia-sia, akan tetapi terdapat faidah dan
manfaat di dalamnya. Bahkah jika manusia tidak memiliki syahwat (selera) makan,
misalnya, kemudian dia tidak makan, sehingga akan menyebabkan dirinya binasa.
Demikian juga jika manusia tidak memiliki syahwat terhadap lawan jenis, maka
keturunan dapat menjadi terputus.
Oleh karena itu, keberadaan syahwat
pada manusia tidak tercela. Celaan itu tertuju jika manusia melewati batas dalam
memenuhi syahwat. Karena ada sebagian manusia yang tidak memahami hal ini,
mengira bahwa syahwat pada manusia merupakan perkara tercela, sehingga mereka
berusaha meninggalkan semua yang sebenarnya diinginkan oleh jiwanya. Bahkan di
antara mereka ada yang berkata: "Aku memiliki istri selama sekian tahun, aku
menginginkankannya, namun aku tidak pernah menyentuhnya!" Hal seperti ini,
sesungguhnya merupakan perbuatan zhalim terhadap jiwa, karena menghilangkan
haknya. Padahal jiwa memiliki hak yang harus dipenuhi, sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada sahabat beliau yang bernama 'Utsman bin
Mazh'un Radhiyallahu 'anhu :
فَإِنِّي أَنَامُ وَأُصَلِّي وَأَصُومُ
وَأُفْطِرُ وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ فَاتَّقِ اللَّهَ يَا عُثْمَانُ فَإِنَّ
لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِضَيْفِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِنَفْسِكَ
عَلَيْكَ حَقًّا فَصُمْ وَأَفْطِرْ وَصَلِّ وَنَمْ
"Sesungguhnya aku biasa
tidur dan shalat, berpuasa dan berbuka, dan aku menikahi wanita-wanita. Maka
bertakwalah kepada Allah, wahai 'Utsman, karena sesungguhnya keluargamu memiliki
hak yang menjadi kewajibanmu, tamumu memiliki hak yang menjadi kewajibanmu, dan
jiwamu memiliki hak yang menjadi kewajibanmu. Maka puasalah, berbukalah,
shalatlah (pada sebagian waktu malam, Pen.) dan tidurlah (pada sebagian waktu
malam, Pen)".[1]
Anggapan seperti ini juga merupakan penyimpangan dari
keyakinan terhadap sesuatu yang halal, dan menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam . Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa meminum
madu dan minuman manis, dan itu merupakan kesukaan beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
Adapun sebagian manusia yang meninggalkan perkara-perkara yang
mereka sukai itu dengan beralasan karena zuhud (meremehkan) terhadap dunia.
Tetapi zuhud yang mereka lakukan itu diiringi dengan kebodohan terhadap agama,
sehingga zuhud mereka itu tidak bernilai kebaikan. Karena mengharamkan sesuatu
yang dihalalkan agama –meskipun hanya bagi dirinya sendiri- merupakan kezhaliman
terhadap jiwa, bukan merupakan keadilan. Bukankah mengambil sesuatu yang halal
yang disukai jiwa -pada sebagian waktu- dan untuk menguatkan jiwa, itu ibarat
pengobatan bagi orang yang sakit? Dan hal itu tentu terpuji dan tidak
tercela.
MENGENDALIKAN SYAHWAT PERUT
Walaupun memenuhi kebutuhan hidup
yang disukai itu diperbolehkan, namun bukan berarti seorang mukmin dibolehkan
selalu memperturutkan hawa nafsunya, bahkan dia harus mengendalikannya. Di
antaranya, yaitu mengendalikan syahwat perut. Karena syahwat perut ini termasuk
salah satu perkara yang dapat membinasakan manusia. Syahwat ini pula yang
menjadi penyebab Nabi Adam Alaihissalam dikeluarkan dari surga yang kekal. Dan
dari syahwat perut ini, kemudian timbul syahwat kemaluan dan rakus terhadap
harta benda.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
mengkhawatirkan fitnah (kesesatan, ujian) syahwat dan fitnah syubhat terhadap
umatnya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِمَّا
أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ
وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ
"Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas
kalian, ialah syahwat mengikuti nafsu pada perut dan pada kemaluan kalian serta
fitnah-fitnah yang menyesatkan".[2]
Syahwat mengikuti nafsu perut dan
kemaluan merupakan fitnah syahwat, sedangkan fitnah-fitnah yang menyesatkan
adalah fitnah syubhat.
Oleh karena itu seorang mukmin memiliki cara
makan yang berbeda dengan orang-orang kafir.
Di dalam hadits yang shahih
diriwaytakan:
عَنْ نَافِعٍ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ لَا يَأْكُلُ حَتَّى
يُؤْتَى بِمِسْكِينٍ يَأْكُلُ مَعَهُ فَأَدْخَلْتُ رَجُلًا يَأْكُلُ مَعَهُ
فَأَكَلَ كَثِيرًا فَقَالَ يَا نَافِعُ لَا تُدْخِلْ هَذَا عَلَيَّ سَمِعْتُ
النَّبِيَّ n يَقُولُ الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِي مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ
يَأْكُلُ فِي سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ
"Dari Nâfi', ia berkata: "Kebiasaan Ibnu
'Umar, tidak makan sehingga didatangkan seorang miskin yang akan makan
bersamanya," maka aku memasukkan seorang laki-laki yang akan makan bersamanya.
Laki-laki itu makan banyak, maka Ibnu 'Umar berkata: "Wahai Nâfi', janganlah
engkau masukkan (lagi) orang ini kepadaku. Aku telah mendengar Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,'Seorang mukmin makan memenuhi satu usus, sedangkan
orang kafir makan memenuhi tujuh usus'." [HR. Bukhari, no. 5391].
Para
ulama berbeda pendapat tentang makna sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
ini. Sebagian ulama mengatakan, yang dimaksudkan oleh hadits ini ialah bukan
zhahirnya. Sedangkan sebagian lain mengatakan, bahwa hadits ini benar sesuai
dengan zhahirnya. Kemudian para ulama berbeda pendapat tentang maknanya. Adapun
makna yang tepat, ialah -sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar
rahimahullah, bahwa hadits ini sesuai dengan zhahirnya, yaitu menunjukkan
kebiasaan/keadaan dominan. Maksud yang dikehendaki dengan bilangan tujuh, yaitu
sebagai penekanan untuk menunjukkan banyak. Sehingga makna hadits ini, bahwa
keadaan orang mukmin ialah sedikit makan, karena ia sibuk melakukan
sarana-sarana ibadah, dan mengetahui tujuan makan menurut syariat, ialah untuk
menghilangkan lapar, melangsungkan kehidupan, dan menguatkan ibadah. Dan karena
seorang mukmin takut terhadap hisab yang disebabkan melampaui batas dalam hal
makanan. Sedangkan orang kafir sebaliknya, karena tidak memahami maksud
syari'at, bahkan dia mengikuti hawa nafsunya, tanpa ada rasa takut terhadap
akibat-akibat keharamannya. Maka jadilah makannya seorang mukmin sepertujuh,
jika dibandingkan dengan makannya orang kafir. Namun hal ini tidak berarti
berlaku umum untuk semua orang mukmin ataupun orang kafir.
Terkadang di
antara orang-orang mukmin ada yang makannya banyak. Bisa jadi karena kebiasaan,
atau karena sesuatu yang berhubungan dengannya, seperti karena penyakit yang
tidak nampak, atau lainnya. Begitu pula terkadang di kalangan orang-orang kafir
ada yang makannya sedikit. Bisa jadi karena untuk menjaga kesehatan sebagaimana
menurut pendapat para dokter, atau karena latihan menurut pendapat para pendeta,
atau karena faktor kelemahan lambung, dan semacamnya.
Kesimpulannya, di
antara keadaan orang mukmin, ialah semangat dalam berbuat zuhud dan merasa cukup
dengan perbekalan. Dan ini berbeda dengan orang kafir. Sehingga, jika seorang
mukmin atau seorang kafir tidak didapati berada pada sifat ini, maka bukan
berarti membatalkan hadits ini".[3]
Adapun tidak disukainya banyak
makan, juga disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai
berikut:
مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ
آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ
لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
"Tidaklah manusia
memenuhi wadah yang lebih buruk daripada perutnya. Cukup bagi anak Adam beberapa
suap yang menegakkan tulang punggungnya. Jika tidak ada pilihan, maka sepertiga
untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya"[4]
Penjelasan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ini ialah puncak kebaikan.
Sedangkan keadilan dalam makan, yaitu menyudahi makan ketika masih ada keinginan
untuk menambah. Adapun menyedikitkan makan secara terus-menerus, akan dapat
menyebabkan lemahnya kekuatan. Banyak orang yang menyedikitkan makan, sehingga
mereka juga melalaikan terhadap kewajiban-kewajiban agama karena faktor
kebodohan. Mereka menyangka hal itu merupakan keutamaan. Padahal anggapan itu
tidak benar. Adapun maksud para ulama yang menjelaskan tentang keutamaan lapar,
ialah menunjukkan pada keadaan sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam di atas. Dan para ulama, sama sekali tidak membolehkan
penyimpangan terhadap syariat. Wallahul-Musta'an.
MENGENDALIKAN SYAHWAT
KEMALUAN
Hendaklah kita mengetahui, syahwat terhadap lawan jenis yang
diciptakan pada diri manusia memiliki hikmah dan faidah. Antara lain, ialah
untuk memelihara keberlangsungan hidup manusia di muka bumi sampai waktu yang
Allah kehendaki. Demikian juga agar manusia merasakan kenikmatan, yang dengan
kepemilikan syahwat itu, ia dapat membandingkan kenikmatan dunia dengan
kenikmatan kehidupan di akhirat. Karena orang yang belum pernah merasakan suatu
jenis kenikmatan, maka ia tidak akan merindukannya. Tetapi, jika syahwat
terhadap lawan jenis ini tidak dikendalikan dengan baik, akan dapat memunculkan
banyak keburukan dan musibah. Karena sesungguhnya fitnah (ujian) terbesar bagi
laki-laki adalah wanita, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
"Tidaklah aku menginggalkan fitnah, setelah aku (wafat), yang lebih
berbahaya atas laki-laki daripada wanita".[5]
Al-Hafizh Ibnu Hajar
rahimahullah mengomentari hadits ini dengan perkataan: “Hadits ini menunjukkan
bahwa fitnah yang disebabkan wanita merupakan fitnah terbesar daripada fitnah
lainnya. Hal itu dikuatkan firman Allah: “Dijadikan indah pada (pandangan)
manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita…” (Qs
Ali-Imran/3 ayat 14) yang Allah menjadikan wanita termasuk hubbu syahawat
(kecintaan perkara-perkara yang diingini), bahkan Dia menyebutkannya pertama
sebelum jenis-jenis lainnya, sebagai isyarat bahwa wanita-wanita merupakan hal
utama dalam masalah itu”. (Fathul-Bari)
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah juga berkata: “Kebanyakan yang merusakkan kekuasaan dan negara,
ialah karena menaati para wanita”.[6]
Sebagian orang shalih berkata:
"Seandainya seseorang memberikan amanah kepadaku terhadap baitul mal, aku
menduga akan mampu melaksanakan amanah tersebut atasnya. Namun seandainya
seseorang memberikan amanah kepadaku atas diri seorang gadis untuk bersendirian
satu jam saja, aku tidak merasa aman atas diriku padanya"[7]. Karena fitnah
wanita, dapat menyebabkan seseorang dapat terjerumus ke dalam berbagai
kemaksiatan hingga melupakannya terhadap akhirat. Seperti memandang wanita yang
bukan mahramnya, menyentuhnya, berpacaran, bahkan sampai berbuat zina.
Sesungguhnya perkara yang mudah untuk menjaga diri dari fitnah wanita
sejak permulaannya, ialah sebagaimana telah diajarkan Allah Ta'ala, yaitu dengan
menahan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Katakanlah
kepada orang-orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat".
[an-Nûr/24: 30]
Dalam hal ini, Allah Ta'ala juga tidak mencukupkan hanya
dengan memerintahkan kepada laki-laki yang beriman saja agar menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya, tetapi Allah juga mengiringkan
perintah-Nya kepada wanita-wanita:
"Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya".[an- Nûr/24:
31].
Akan tetapi, ketika seseorang melepaskan kendali terhadap syahwatnya
semenjak awal, maka di akhirnya dia akan sangat kesulitan mengatasinya. Ibarat
seekor kuda yang berlari menuju ke suatu pintu yang akan dimasukinya, maka akan
sangat mudah mengarahkan kuda itu dengan cara menarik kendalinya dan
membelokkannya ke arah lain. Sebaliknya betapa susah, setelah kuda itu memasuki
pintu tersebut, kemudian orang berusaha memegangi ekornya dan menariknya ke
belakang. Alangkah besar perbedaan dua hal di atas.
Kemudian, karena
beratnya menjaga dan mengendalikan fitnah syahwat ini, maka Nabi Shallallahu
'alihi wa sallam memberikan jaminan surga terhadap orang yang dapat
mengendalikannya dengan baik.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ
رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ
"Barang siapa menjamin untukku apa
yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya
aku menjamin surga baginya".[8]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah
menjelaskan: Makna "menjamin (untuk Nabi)", ialah memenuhi janji dengan
meninggalkan kemaksiatan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan
dengan menjamin, sedangkan yang beliau maksudkan ialah konsekwensinya, yaitu
menunaikan kewajibannya. Sehingga maknanya, barang siapa yang menunaikan
kewajiban pada lidahnya, yaitu berbicara sesuai dengan kewajibannya, atau diam
dari apa yang tidak bermanfaat baginya; dan menunaikan kewajiban pada
kemaluannya, yaitu meletakkannya pada yang halal dan menahannya dari yang haram.
Sedangkan yang dimaksud dengan "apa yang ada di antara dua rahangnya",
yaitu lidah dan apa yang dilakukannya, yaitu perkataan. Sedangkan "apa yang ada
di antara dua kakinya" ialah kemaluan.
Ad-Dawudi mengatakan, "apa yang
ada di antara dua rahangnya" adalah mulut. Dia mengatakan, sehingga itu meliputi
perkataan, makanan, minuman dan semua perbuatan yang dilakukan dengan mulut. Dia
juga mengatakan, barangsiapa berusaha menjaganya, maka ia telah aman dari semua
keburukan, karena tidak tersisa kecuali pendengaran dan penglihatan". Namun
masih tersembunyi baginya, yaitu memukul dengan tangan.
Sesungguhnya
pengertian hadits ini berbicara dengan lidah merupakan hal utama dalam meraih
semua yang dicari. Jika seseorang tidak berbicara kecuali di dalam hal kebaikan,
maka dia selamat. Ibnu Baththal t berkata, hadits ini menunjukkan bahwa bencana
terbesar atas seseorang di dunia adalah lidah dan kemaluannya. Sehingga barang
siapa menjaga keburukan keduanya, dia telah menjaga dari keburukan yang
terbesar.[9]
Maka siapa yang akan menyambut tawaran agung dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam ini? Wallahul-Musta'an.
[Disalin dari
majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008. Diterbitkan Yayasan Lajnah
Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183
Telp. 0271-761016]
________
Footnotes
[1]. HR Abu Dawud, no. 1369 dari
'Aisyah x . Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.
[2]. HR Ahmad dari Abu Barzah
al-Aslami. Dishahihkan oleh Syaikh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful- Kurbah,
hlm. 21.
[3]. Lihat Fathul-Bari, Penerbit Darus Salâm, Riyadh (9/667-669).
[4]. HR at-Tirmidzi, no. 2380. Ibnu Majah, no. 3349. Dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani.
[5]. HR al-Bukhari no: 5096. Muslim, no: 2740, dan lainnya, dari
Usamah bin Zaid.
[6]. Iqtidha` Shirathil-Mustaqim, hlm. 257.
[7].
Mukhtashar Minhajul-Qashidin, hlm. 213, Tahqiq: Syaikh Ali al-Halabi.
[8]. HR
al-Bukhari, no. 6474. At-Tirmidzi, no. 2408; lafazh bagi Bukhari.
[9].
Fathul-Bari, syarh hadits no. 6474 secara ringkas.
Sumber : www.almanhaj.or.id
Recent Comments