Cadar dalam Kitab-Kitab NU bagian ke 2




Syarh ‘Uqud al Lajjiin fi Bayan Huquq al Jauzain karya Syarh Muhammad bin Umar Nawawi al Jawi adalah buku wajib santri NU yang ingin mewujudkan keluarga sakinah dalam rumah tangganya. Di dalamnya terdapat beragam nasihat untuk suami dan istri sehingga buku ini “wajib” dikaji oleh santri atau santriwati yang hendak menikah.
Sebatas pengetahuan saya penulis matan Uqud al Lajjiin yang bermakna untaian perak adalah anonim alias tidak diketahui secara pasti.
Di antara yang menarik di buku ini adalah bahasan tentang aurat wanita muslimah menurut penulis matan dan pen-syarah-nya.
Di halaman ke-3 baris ke-7 dari atas menurut cetakan dari penerbit Syarikah an Nur Asia (tanpa dicantumkan tahun terbit dan alamat penerbit) disebutkan sebagai berikut:
(الفصل الثاني في) بيان (حقوق الزوج) الواجبة (على الزوجة) و هي طاعة الزوج في غير معصية وحسن المعاشرة وتسليم نفسها إليه وملازمة البيت وصيانة نفسها من أن توطيء فراشه غيره و الاحتجاب عن رؤية أجنبي لشيء من بدنها ولو وجهها وكفيها إذ النظر إليهما حرام ولو مع اتفاء الشهوة والفتنة …
“(Fasal kedua itu berisi) penjelasan (mengenai hak-hak suami) yang menjadi kewajiban (istri). Hak-hak tersebut adalah:
1. mentaati suami selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat
2. memperlakukan suami dengan baik
3. menyerahkan dirinya kepada suami (jika suami mengajak untuk berhubungan badan, pent)
4. betah di rumah
5. menjaga diri jangan sampai ada laki-laki selain suaminya berada di tempat tidur suaminya
6. berhijab sehingga tidak ada satupun bagian tubuhnya yang terlihat oleh laki-laki ajnabi termasuk di antaranya adalah wajah dan kedua telapak tangannya karena adalah haram hukumnya seorang laki-laki melihat wajah dan telapak tangannya meski pandangan tersebut tanpa diiringi syahwat dan tidak dikhawatirkan adanya pihak-pihak yang tergoda…”
Catatan:
Yang ada di dalam kurung adalah perkataan penulis matan. Sedangkan yang diluar dalam kurung adalah perkataan Syaikh Muhammad bin Umar an Nawawi al Bantani, pensyarah matan Uqud al Lajjiin.
Di halaman 17 baris ke-9 dari bawah penulis matan berkata sebagaimana berikut ini:
(فيجب علي المرأة إذا أرادت الخروج أن تستر جميع بدنها ويديها من أعين الناظرين)
“Wajib atas perempuan muslimah jika hendak keluar rumah untuk menutupi semua badannya termasuk kedua telapak tangannya agar tidak terlihat mata para laki-laki yang melihat dirinya”.
Berdasarkan dua kutipan di atas jelaslah bahwa wajibnya seorang muslimah menutup seluruh badannya ketika bertemu lelaki ajnabi adalah pendapat penulis matan Uqud al Lajjain sebagaimana dalam kutipan kedua, sekaligus pendapat Syaikh Muhammad bin Umar al Jawi sebagaimana dalam kutipan pertama.
Bahkan di halaman 18 baris ke-9 dari bawah an Nawawi al Jawi al Bantani mengklaim adanya ijma’ amali (kesepakatan secara praktek nyata) bahwa muslimah itu bercadar ketika berada di luar rumah. Beliau mengatakan,
إذ لم يزل الرجال على ممر الزمان مكشوفي الوجوه والنساء يخرجن متنقبات
“Tidak henti-henti sepanjang zaman (umat Islam, pent) bahwa laki-laki itu keluar rumah dalam keadaan tidak bercadar sedangkan kaum wanita itu bercadar jika mereka keluar dari rumah”.
Jadi umat Islam tidak pernah mengenal dan tidak pernah tercatat dalam sejarah umat Islam sampai masa Syaikh Muhammad bin Umar an Nawawi al Jawi al Bantani adanya seorang wanita muslimah yang bukan budak keluar rumah dalam keadaan wajahnya terbuka.
Sungguh sangat aneh jika ada kaum nahdhiyyin yang lupa bahwa bercadar bagi wanita adalah ajaran resmi nahdhiyyin sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab dasar yang diajarkan kepada santri pemula dan orang-orang awam. Bahkan beranggapan bahwa cadar bagi muslimah hanya sekedar budaya Arab Saudi dan tidak ada dalam ajaran Islam. Memang benar, ilmu itu akan terjaga jika di amalkan bukan hanya sekedar diteorikan.
Artikel www.ustadzaris.com

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Alfurqoncell's Blog Headline Animator

Hosting Gratis

Hosting Gratis

Daftar isi Blog




Widget By: [blog-triks]

ShareThis

Blog Top Sites

Mesin Pencari Islami

Islamic Widget

Lijit Search Wijit

Planet Blog

PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia

Islamic Calendar

PageRank

Site Rank
My site's rank is:
Rank
What's your
Site Rank?

Geo Visite


free counter

Download Kajian

Kajian.Net

Harga Blog Ini

Cari Blog Ini

Twitter

Chat Dengan Ana

Status YM

Recent Comments